Dalam rangka meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan melakukan kegiatan jemput bola yang dilaksanakan pada setiap tahunnya, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Disamping pelaksanaan kegiatan jemput bola, dilaksanakan juga sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana didalamnya menjelaskan tentang perubahan jenis dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code (kecuali KIA dan KTP-El) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Dalam kesempatan ini juga disampaikan apabila ada warga yang meninggal agar dapat melaporkan langsung ke dinas dukcapil maupun kepada aparat desa masing-masing atau ketua RT, karena apabila masyarakat tidak melapor maka warga yang meninggal tersebut masih ada di database kependudukan dan hal ini menjadi permasalahan pada saat terjadinya penyelenggaran pemilu maupun pilkada.
Kegiatan pelayanan jemput bola di beberapa desa yang ada di Kecamatan Tewang Sangalang Garing yaitu di Desa Tewang Rangkang dan Desa Karya Unggang maupun desa sekitar yang dilaksanakan pada tanggal 20 sampai dengan 22 April 2022 dapat berjalan dengan baik dan lancar serta animo masyarakat sangat besar, hal ini disebabkan karena masyarakat dapat secara langsung datang dan mengurus dokumen kependudukan secara gratis tanpa menempuh perjalanan yang panjang untuk datang ke ibukota kabupaten serta dapat berkonsultasi langsung terkait masalah dokumen administrasi kependudukan, baik itu kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, kia maupun ktp-el, dll.
Adapun rincian permohonan dokumen administrasi kependudukan oleh masyarakat terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
2. Akta Pencatatan Sipil Desa Tewang Rangkang dan Desa Karya Unggang
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Perekaman dan Pergantian KTP di Desa Tewang Derayu : 29 permohonan
- Perekaman dan pergantian KTP di Desa Kuluk bali : 44 permohonan
Dengan adanya pelayanan kegiatan jemput bola ini dapat memberikan kesadaran serta pemahaman kepada masyarakat dimana dokumen kependudukan ini merupakan dasar dari semua pelayanan, baik itu untuk kesehatan, perbankan, bantuan sosial, sekolah maupun untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada. Karena itu diharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh masyarakat, baik itu para perangkat desa, RT, RW untuk dapat lebih aktif melaporkan maupun memberikan informasi terutama bagi warga yang meninggal agar data kependudukan selalu terupdate dan terbaru.