KEPALA BIDANG PIAK DAN PEMANFAATAN DATA
Oktri Oreri, S.E
NIP. 19811013 200604 2 004
Pembina (IV/a)
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis, koordinasi pengelolaan informasi administrasi kependudukan, kerja sama administrasi kependudukan, pemanfaatan data dan dokumen kependudukan serta inovasi pelayanan administrasi kependudukan.
Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data mempunyai Uraian tugas sebagai berikut:
- Mengkoordinir perumusan rencana program kegiatan dengan berpedoman pada rencana dan program kerja yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya;
- Mengkoordinir dan menyiapkan perencanaan, program kerja serta rancangan peraturan dalam rangka pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
- Mengkoordinir pelaksanaan dan memastikan berjalannya Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK);
- Mengkoordinir pelaksanaan pengolahan dan penyajian data kependudukan;
- Mengkoordinir pelaksanaan program kerja sama dan inovasi pelayanan;
- Melakukan pemanfaatan data dan informasi kependudukan;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan program serta dokumentasi data kependudukan;
- Membagi tugas/kegiatan, memberi petunjuk, memeriksa hasil keija dan menilai prestasi keija bawahan di lingkungan Bidang PIAK dan pemanfaatan data;
- Melaksanakan pelaporan pelaksanaan tugas Bidang PIAK dan pemanfaatan data secara berkala dan insidentil;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sumber : Perbup Nomor 32 Tahun 2022
STAF BIDANG PIAK DAN PEMANFAATAN DATA

Murniati Effendi, SE
NIP. 19761215 200501 2 010
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda

Nelly Marlina Sianipar, SE
NIP. 19850424 201001 2 006
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Fredy Paska Prawiro, S.T
NIP. 198704132014021004
Penata Tk I (III/d) Administrator Database Kependudukan Ahli Muda
| | |
|
Komantar Terakhir