HadohopViaDaring
HADOHOP1.png
  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Jika alasan adalah rusak/hilang/buat baru, isi dan tanda tangan Formulir F-1.01 (download)    
  4. 4. Jika alasan adalah perubahan data, isi dan tanda tangan Formulir F-1.06 (download)
  5. 5. Dokumen pendukung:
    • Baru/perubahan --> Buku Nikah/Akta Perkawinan/Akta Perceraian/KK lama/KTP-el/Akta Kelahiran/Ijazah dan lainnya
    • Jika Kartu Keluarga hilang --> KTP-el/Akta Kelahiran/Ijazah
    • Jika Kartu Keluarga rusak --> KTP dan Kartu Keluarga Lama

    * Perhatikan untuk penambahan anggota keluarga pada KK terutama penambahan anak yang belum memiliki akta kelahiran, silahkan untuk memilih layanan Akta Kelahiran (bukan pada Layanan KK)
  6. 6. Foto diri/selfie memegang persyaratan/berkas
  7. Klik untuk pendaftaran online KK


  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Kartu Keluarga dan KTP-El
  4. 4. Formulir F-1.03 yang telah diisi dan ditanda tangani (download)
  5. 5. Foto diri/selfie memegang persyaratan/berkas
  6. Klik untuk pendaftaran online pindah


  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) dari DISDUKCAPIL daerah asal
  4. 4. KTP-El bagi yang telah berusia 17 tahun atau surat kehilangan dari kepolisian jika KTP-El hilang
  5. 5. Foto diri/selfie memegang persyaratan/berkas
  6. Klik untuk pendaftaran online datang


  1. 1. Akun Gmail
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Formulir F-2.01 (download)
  4. 5. Surat Kelahiran dari rumah sakit/klinik bersalin/dokter/bidan/kades
  5. 6. Buku Nikah atau Akta Perkawinan orang tua
  6. 7. Kartu Keluarga
  7. 8. KTP-El 
  8. 9. KTP-El saksi 2 orang
  9. 10. Foto diri/selfie yang bermohon memegang persyaratan/berkas
  10. Klik untuk pendaftaran online akta kelahiran


  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Kartu Keluarga dan KTP-El
  4. 4. Formulir F-2.01 yang telah diisi dan ditanda tangani (download)
  5. 5. Surat Keterangan Kematian dari Kades/Lurah atau dari rumah sakit/paramedis/kepolisian

  6. 6. KTP -El saksi 2 orang
  7. 7. Foto diri/selfie yang menguruskan atau bermohon memegang persyaratan/berkas
  8. Klik untuk pendaftaran online kematian


  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Kartu Keluarga dan KTP-El
  4. 4.  Jika KTP-El hilang: surat keterangan hilang dari kepolisian. Jika rusak atau perubahan data: KTP-El. * Perhatikan jika alasan adalah pembuatan baru, diarahkan bukan menggunakan fitur Hadohop Online ini, melainkan secara langsung ke kantor Disdukcapil Katingan.
  5. 6. Foto diri/selfie memegang persyaratan/berkas
  6. Klik untuk pendaftaran online KTP-El


  1. 1. Akun Email
  2. 2. No. HP/WA
  3. 3. Kartu Keluarga
  4. 4. Akta Kelahiran
  5. 5. KIA jika perpanjangan, rusak atau perubahan data

  6. 6. Pas Foto berwarna ukuran 4x6 dengan format jpg untuk anak yang berusia 5 tahun ke atas 
  7. 7. Foto diri/selfie yang menguruskan atau bermohon memegang persyaratan/berkas
  8. Klik untuk pendaftaran online KIA