Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai Tugas Pokok melaksanakan urusan Pemerintahan di bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang diberikan kepada Bupati.

 

Fungsi

  • Penyusunan program dan kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
  • Penyelenggaraan urusan penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan kepegawaian;
  • Perumusan kebijakan teknis di bidang kependudukan, dan pencatatan sipil;
  • Penyelenggaraan kegiatan teknis operasional yang meliputi bidang pendaftaran dan informasi penduduk, bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
  • Penyelenggaraan administrasi dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya;
  • Pembinaan unit pelaksana teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
  • Pelaksanaan koordinasi dengan unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas;
  • Pelaksaaan tugas lain yang diberikan Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.

Sumber : Peraturan Bupati Katingan No 32 Tahun 2022