Tugas
Pokok
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai Tugas Pokok melaksanakan
urusan Pemerintahan di bidang Pelayanan Administrasi Kependudukan dan
Pencatatan Sipil yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang
diberikan kepada Bupati.
Fungsi
- Penyusunan program dan
kegiatan dinas dalam jangka pendek, menengah dan jangka panjang;
- Penyelenggaraan urusan
penatausahaan perkantoran yang meliputi urusan umum, urusan keuangan dan urusan
kepegawaian;
- Perumusan kebijakan teknis di
bidang kependudukan, dan pencatatan sipil;
- Penyelenggaraan kegiatan
teknis operasional yang meliputi bidang pendaftaran dan informasi penduduk,
bidang pencatatan sipil dan bidang pengendalian penduduk;
- Penyelenggaraan administrasi
dan pelayanan umum kepada masyarakat dalam lingkup tugasnya;
- Pembinaan unit pelaksana
teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
- Pelaksanaan koordinasi dengan
unsur terkait lainnya dalam setiap penyelenggaraan kegiatan dinas;
- Pelaksaaan tugas lain yang diberikan
Bupati sesuai dengan lingkup tugas dan fungsinya.
Sumber : Peraturan Bupati Katingan No 32 Tahun 2022
Komantar Terakhir