
KEPALA BIDANG PELAYANAN PENDAFTARAN PENDUDUK
Maulinah, S.Sos
NIP. 19720212 199503 2 002
Pembina (IV/a)
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pendaftaran penduduk.
Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk mempunyai Uraian tugas sebagai berikut:
- Merumuskan rencana program kegiatan dengan berpedoman pada rencana kerja yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya;
- Menyiapkan dan merumuskan rancangan peraturan dalam rangka pelaksanaan urusan Pelayanan pendaftaran penduduk;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pendaftaran penduduk (Penerbitan KTP Elektronik, KK dan KIA);
- Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan pindah datang penduduk;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pendataan penduduk;
- Mengkoordinir penghimpunan laporan data penduduk dari kecamatan;
- Melakukan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan rencana tindak lanjut;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
- Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan administasi kependudukan pada saat pelayanan jemput bola ke desa;
- Memberikan penilaian atas capaian kinerja dan sasaran ketja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sumber : Perbup Nomor 32 Tahun 2022
STAF BIDANG PELAYANAN PENDAFATARAN PENDUDUK

Rebo Parendra, SE, M.Si
NIP. 19860910 201101 1 001
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Safitri, S.Pd
NIP. 19850619 201001 2 005
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Maria Dwi Rahayu Fajar Ningsih Parjo, S.Tr. Ip
NIP. 19981215 202208 2 002
Penata Muda (III/a)
Penelaah Teknis Kebijakan
Komantar Terakhir