KEPALA BIDANG PELAYANAN DAN PENCATATAN SIPIL
Natallisae, S.Sos
NIP. 19761218 199803 2 002
Pembina (IV/a)
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyiapkan rumusan kebijakan teknis dan koordinasi pelaksanaan kegiatan pelayanan pencatatan sipil.
Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil mempunyai Uraian tugas sebagai berikut:
- Merumuskan rencana program kegiatan dengan berpedoman pada rencana dan program kerja yang sudah ditetapkan pada tahun sebelumnya;
- Menyiapkan rancangan peraturan dalam rangka pelaksanaan urusan pelayanan pencatatan sipil;
- Melaksanakan verifikasi dan analisis terhadap berkas permohonan penerbitan Akta Pencatatan Sipil;
- Mengkoordinir pelaksanaan kegiatan pencatatan kelahiran;
- Mengkoordinir pelaksanaan pencatatan perkawinan dan perceraian;
- Mengkoordinir pelaksanaan pencatatan perubahan status anak, kewarganegaraan dan kematian;
- Monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelayanan pencatatan sipil;
- Melakukan penyusunan telaahan staf sebagai bahan pertimbangan pengambilan kebijakan dan rencana tindak lanjut;
- Mengkoordinir pelaksanaan pelayanan administasi kependudukan pada saat pelayanan jemput bola ke desa;
- Mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing;
- Memberikan penilaian atas capaian kinerja dan sasaran kerja bawahan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh pimpinan.
Sumber : Perbup Nomor 32 Tahun 2022
STAF BIDANG PELAYANAN PENCATATAN SIPIL
.jpg)
Harjonedi, S.Sos
NIP. 19750619 200701 1 016
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Puji Lestari, SE
NIP. 197509192009042001
Penata Tk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Anis Cinthia Ekawati, SP
NIP. 19750611 201001 2 004
PenataTk I (III/d)
Analis Kebijakan Ahli Muda
Naumi, A.Md
NIP. 19780320 201001 2 004
Penata Muda Tk I (III/b)
Pengolah Data dan Informasi
Ahmad Ruslan, S.I.Kom., M.M.
NIP. 19790928 200501 1 012
Penata Tk I (III/d)
Penelaah Teknis Kebijakan
Komantar Terakhir