
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
KABUPATEN KATINGAN
NIP. 19660413 199302 1 002
Pembina Utama Muda (IV/c)
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas urusan Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta bertanggungjawab atas terlaksananya tugas pokok dan fungsi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan, menyelenggarakan fungsi :
- Penyusunan program dan anggaran;
- Pengelolaan keuangan;
- Pengelolaan urusan ASN, penatausahaan, rumah tangga, perlengkapan, aset dan barang milik negara;
- Penyusunan perencanaan di bidang Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
- Perumusan kebijakan teknis di bidang Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
- Pelaksanaan pelayanan pendaftaran penduduk;
- Pelaksanaan pelayanan Pencatatan sipil;
- Pelaksanaan Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dan Pemanfaatan Data Kependudukan;
- Pembinaan, koordinasi, pengendalian di bidang administrasi kependudukan;
- Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sumber : Perbup No 32 Tahun 2022
Komantar Terakhir