JEMPUT BOLA DI KECAMATAN KATINGAN KUALA
Dalam rangka meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan melakukan kegiatan jemput bola yang dilaksanakan pada setiap tahunnya, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Disamping pelaksanaan kegiatan jemput bola, dilaksanakan juga sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana didalamnya menjelaskan tentang perubahan jenis dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code (kecuali KIA dan KTP-El) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Pada tahun 2021 sudah mulai dilaksanakan kegiatan pelayanan jemput bola di beberapa kelurahan dan desa yang ada di beberapa kecamatan:
KECAMATAN KATINGAN KUALA :
Kegiatan jemput bola di Kelurahan Pagatan Hilir dan Kelurahan Pagatan Hulu maupun desa sekitar yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Katingan Kuala pada tanggal 18 sd 21 Mei 2021.
Kegiatan pelayanan jemput bola ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta animo masyarakat sangat besar, hal ini disebabkan karena masyarakat dapat secara langsung datang dan mengurus dokumen kependudukan secara gratis tanpa menempuh perjalanan yang panjang untuk datang ke ibukota kabupaten serta dapat berkonsultasi langsung terkait masalah dokumen administrasi kependudukan, baik itu kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, kia maupun ktp-el, dll.
Adapun rincian permohonan dokumen administrasi kependudukan oleh masyarakat terdiri dari :
√ Kartu Keluarga :
- Kelurahan Pagatan Hulu : 70
- Kelurahan Pegatan Hilir : 17
- Desa Kampung Keramat : 60
- Desa Kampung Tengah : 40
- Desa Sungai Kaki : 8
- Desa Selat Baning : 2
- Desa Makmur Utama : 2
- Desa Subur Indah : 2
- Desa Kampung Baru : 2
- Desa Mendawai : 1
Jadi, untuk permintaan pembuatan kartu keluarga berjumlah 204 permohonan.
√ Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak (KIA) :
- Permohonan Pembuatan Akta Kelahiran : 109 Permohonan
- Permohonan Pembuatan KIA : 152 Permohonan
√ Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-El) :
- Perekaman dan Pergantian KTP-El yang Rusak : 250 Permohonan
B. Kegiatan jemput bola yang dilaksanakan di Desa Subur Indah dan desa sekitarnya yang ada di Kecamatan Katingan Kuala yang dilaksanakan pada tanggal 25 sd 28 mei 2021, adapun rincian permohonan dokumen administrasi kependudukan terdiri dari :
√ Kartu keluarga : 96 permohonan
√ Akta kelahiran : 65 permohonan
√ KIA : 120 permohonan
√ KTP-El : - Perekaman baru : 73 permohonan
- Pergantian/perubahan data : 96 permohonan
Tulis Komentar