Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian, Setiap Sub Bagian dipimpin oeh Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris, terdiri atas :
KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran serta pelaporan dan evaluasi kinerja, penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam urusan ASN, persuratan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, aset dan barang milik negara.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:
Sumber : Perbup No 32 Tahun 2022
STAF SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN
Pengolah Data dan Informasi
STAF SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN
Komantar Terakhir