Sekretariat


Plt. SEKRETARIS 

Natallisae,S.Sos
NIP. 19761218 199803 2 002
Pembina  (IV/a)

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris, Sekretariat mempunyai tugas mengoordinasikan penyusunan program dan penyelenggaraan tugas-tugas bidang secara terpadu dan tugas pelayanan administratif serta keuangan dan aset, kepegawaian, ketatausahaan, protokol, hubungan masyarakat dan rumah tangga, organisasi, tata laksana serta dokumentasi peraturan perundang-undangan pada Dinas.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Sekretariat menyelenggarakan fungsi:

  1. Pengoordinasian dan penyusunan perencanaan dan keuangan;
  2. Pelaksanaan pengelolaan keuangan;
  3. Pengelolaan urusan ASN;
  4. Pengelolaan urusan tata usaha, rumah tangga, perlengkapan, aset dan penataan barang milik negara;
  5. Pelaksanaan pengoordinasian penyelenggaraan tugas- tugas bidang; dan
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh kepala dinas terkait dengan tugas dan fungsinya.

Sekretariat membawahi 2 (dua) Sub Bagian, Setiap Sub Bagian dipimpin oeh Kepala Sub Bagian yang bertanggungjawab kepada Sekretaris, terdiri atas :


KEPALA SUB BAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN


Joko Suprianto, S.Sos
NIP.19860807 201001 1 006

Penata Tingkat I  (III/d)

Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan dan mempunyai tugas melakukan penyiapan koordinasi dan penyusunan program, anggaran serta pelaporan dan evaluasi kinerja, penyiapan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, penyiapan bahan tanggapan pemeriksaan, verifikasi dan pembukuan.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan menyelenggarakan fungsi:

  1. Menyiapkan koordinasi penyusunan program dan anggaran;
  2. Menyiapkan bahan penyusunan program dan anggaran;
  3. Menyiapkan pelaporan kinerja;
  4. Menyiapkan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan;
  5. Menyiapkan dan melaksanakan perencanaan dan keuangan pelaksanaan program dan anggaran;
  6. Menyiapkan koordinasi pengelolaan keuangan;
  7. Melakukan penatausahaan keuangan, verifikasi anggaran, akuntasi dan pembukuan keuangan;
  8. Melaksanakan pengendalian kegiatan dan anggaran;
  9. Menyiapkan penyusunan dan pengoordinasian pembuatan daftar gaji serta tambahan penghasilan bagi pegawai;
  10. Menyiapkan bahan tanggapan pemeriksaaan; dan
  11. Menyiapkan bahan pertanggungjawaban pengelolaan keuangan.



KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN


Agustine, S.Sos
NIP. 19730801 200604 2 011

Penata  (III/c)


Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dipimpin oleh Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian dan mempunyai tugas membantu Sekretaris dalam urusan ASN, persuratan, tata usaha, kearsipan, rumah tangga, perlengkapan, aset dan barang milik negara.


Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian menyelenggarakan fungsi:

  1. Melaksanakan pengolahan data/informasi sebagai bahan perumusan kebijakan teknis Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  2. Melaksanakan koordinasi pengelolaan dan pengendalian kegiatan Subbagian Umum dan Kepegawaian;
  3. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan kepegawaian pada unit keija di lingkungan Dinas;
  4. Melakukan pengolahan dan pengelolaan data kepegawaian, serta analisis jabatan;
  5. Menyusun dan memproses Usulan Kenaikan Pangkat (UKP) PNS, Daftar Urut Kepangkatan (DUK), Kenaikan Gaji Berkala (KGB), administrasi Pensiun, administrasi dan Formasi ASN, Surat Izin/Cuti, administrasi Daftar Diklat Penjenjangan dan Fungsional ASN;
  6. Menata dan memproses administrasi umum meliputi penerimaan, pengagendaan, pendistribusian surat masuk dan surat keluar, pengaturan naskah dinas yang akan ditandatangani oleh atasan, dan pengarsipan;
  7. Melaksanakan penyusunan dan pengendalian administrasi peijalanan dinas pegawai;
  8. Menyusun dan memproses administrasi pembuatan usulan-usulan mengadakan ATK dan perlengkapan rumah tangga;
  9. Melaksanakan penyusunan bahan peningkatan kesejahteraan pegawai dan jabatan di lingkungan Dinas;
  10. Melakukan pengelolaan urusan perlengkapan, perpustakaan, keamanan dan penataan barang milik negara / daerah;
  11. Melaksanakan penyusunan bahan pembinaan disiplin pegawai;
  12. Melaksanakan penyusunan bahan pengembangan karir dan mutasi serta pemberhentian pegawai;
  13. Melaksanakan urusan keprotokolan dan penyiapan rapat-rapat dinas;
  14. Melaksanakan pengelolaan sarana dan prasarana, urusan rumah tangga, keamanan dan kebersihan lingkungan;


Sumber : Perbup No 32 Tahun 2022

STAF SUBBAGIAN UMUM DAN KEPEGAWAIAN


Chrismilu Waluno Ladju, A.Md
NIP. 19770425 201609 2 002
Penata Muda Tingkat I (III/b)

Pengolah Data dan Informasi


Yustepin, SE
NIP. 19810522 20070 1 1003
Penata Muda (III/a)
Penelaah Teknis Kebijakan







Auri, S.Sos
NIP. 19990722 202504 1 002
Penata  (III/a)
Arsiparis Ahli Pertama


STAF SUBBAGIAN PERENCANAAN DAN KEUANGAN


Micky Zakariano Ladju, A.Md
NIP. 19831118 201101 1 003
Penata Muda Tk I (III/b)
Penelaah Teknis Kebijakan