Katingan, [30/01] – Tahun 2024 ini,
masyarakat Indonesia akan bersiap menghadapi pesta demokrasi yaitu pemilihan
umum. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Katingan Nomor 212 Tahun
2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kab Katingan
dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, jumlah pemilihnya adalah 124.384
orang dari 13 Kecamatan yang berasal berbagai lapisan masyarakat akan memadati
tempat pemungutan suara, menunjukkan semangat demokrasi yang kuat di negeri ini.
Dalam pemilihan umum kali ini, warga
Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin dan perwakilan mereka
di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilihan presiden,
legislatif, serta kepala daerah menjadi sorotan utama dalam proses demokrasi
ini.
Tahapan pemilu dimulai dengan pendaftaran
calon dari berbagai partai politik dan calon independen. Setelah melewati
proses seleksi dan verifikasi yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU),
calon-calon tersebut bersaing dalam serangkaian kampanye yang penuh semangat
untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada pemilih.
Pada hari pemungutan suara, para pemilih
datang ke tempat-tempat pemilihan suara dengan semangat kebersamaan. Antrian
panjang dan antusiasme terlihat di berbagai daerah, menciptakan suasana yang
penuh semangat demokrasi.
Pengawasan ketat dilakukan oleh petugas
KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk memastikan kelancaran
proses pemilihan dan menjaga keberlangsungan demokrasi yang bersih. Sistem
pemungutan suara elektronik (e-voting) turut mempercepat proses penghitungan
suara dan memberikan keamanan tambahan terhadap integritas hasil pemilihan.
"Partisipasi yang tinggi dari
masyarakat menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi dan masa depan negara
ini," kata Chrismilu Waluno Ladju, A.Md, seorang warga Kasongan yang
akan turut memilih. "Semua pemilih memiliki peran penting dalam menentukan
arah negara ini."
Setelah
pemungutan suara selesai nanti, proses penghitungan suara secara transparan dan
terbuka dilakukan oleh KPU di hadapan saksi-saksi dari masing-masing calon atau
partai politik. Hasil resmi pemilihan umum diharapkan akan diumumkan dalam
beberapa hari ke depan.
Pemilihan
umum ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga momentum bagi
warga Indonesia untuk menentukan arah masa depan negara mereka. Dengan semangat
demokrasi yang berkobar, hasil pemilihan umum 2024 diharapkan mencerminkan
kehendak rakyat dan membangun fondasi kuat untuk pembangunan dan kemajuan
bersama.
Berkaitan dengan Pemilu 2024 ini, Komisi
Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman
teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang
mana Pemilih dapat hadir di TPS dengan menunjukkan
KTP elektronik berbentuk digital atau
yang lebih dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Bagi warga
Katingan, cara untuk aktivasi IKD di smartphone pun sangat mudah yaitu cukup
mengunjungi Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan lalu mendownload
aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau Appstore,
kemudian mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email dilanjutkan dengan melakukan
Swafoto untuk pemindaian Face Recognation, Langkah selanjutnya pilih scan
QRCode (Petugas Disdukcapil Kab Katingan) akan melaksanakan scan QR Code ini.
Tahap berikutnya Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi
IKD tadi lalu Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email.
(AR)
Tulis Komentar