Pemilihan Umum 2024,Gunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Pemilihan Umum 2024,Gunakan Identitas Kependudukan Digital (IKD)

Katingan, [30/01] – Tahun 2024 ini, masyarakat Indonesia akan bersiap menghadapi pesta demokrasi yaitu pemilihan umum. Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kab Katingan Nomor 212 Tahun 2023 tentang penetapan rekapitulasi daftar pemilih tetap (DPT) Kab Katingan dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, jumlah pemilihnya adalah 124.384 orang dari 13 Kecamatan yang berasal berbagai lapisan masyarakat akan memadati tempat pemungutan suara, menunjukkan semangat demokrasi yang kuat di negeri ini.

Dalam pemilihan umum kali ini, warga Indonesia memiliki tanggung jawab untuk memilih pemimpin dan perwakilan mereka di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pemilihan presiden, legislatif, serta kepala daerah menjadi sorotan utama dalam proses demokrasi ini.

Tahapan pemilu dimulai dengan pendaftaran calon dari berbagai partai politik dan calon independen. Setelah melewati proses seleksi dan verifikasi yang ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), calon-calon tersebut bersaing dalam serangkaian kampanye yang penuh semangat untuk memperkenalkan visi dan misi mereka kepada pemilih.

Pada hari pemungutan suara, para pemilih datang ke tempat-tempat pemilihan suara dengan semangat kebersamaan. Antrian panjang dan antusiasme terlihat di berbagai daerah, menciptakan suasana yang penuh semangat demokrasi.

Pengawasan ketat dilakukan oleh petugas KPU dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslu) untuk memastikan kelancaran proses pemilihan dan menjaga keberlangsungan demokrasi yang bersih. Sistem pemungutan suara elektronik (e-voting) turut mempercepat proses penghitungan suara dan memberikan keamanan tambahan terhadap integritas hasil pemilihan.

"Partisipasi yang tinggi dari masyarakat menunjukkan komitmen mereka terhadap demokrasi dan masa depan negara ini," kata Chrismilu Waluno Ladju, A.Md, seorang warga Kasongan yang akan turut memilih. "Semua pemilih memiliki peran penting dalam menentukan arah negara ini."

Setelah pemungutan suara selesai nanti, proses penghitungan suara secara transparan dan terbuka dilakukan oleh KPU di hadapan saksi-saksi dari masing-masing calon atau partai politik. Hasil resmi pemilihan umum diharapkan akan diumumkan dalam beberapa hari ke depan.

Pemilihan umum ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga momentum bagi warga Indonesia untuk menentukan arah masa depan negara mereka. Dengan semangat demokrasi yang berkobar, hasil pemilihan umum 2024 diharapkan mencerminkan kehendak rakyat dan membangun fondasi kuat untuk pembangunan dan kemajuan bersama.

Berkaitan dengan Pemilu 2024 ini, Komisi Pemilihan Umum mengeluarkan Keputusan Nomor 66 Tahun 2024 Tentang Pedoman teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Perhitungan Suara Dalam Pemilihan Umum, yang mana Pemilih dapat hadir di TPS dengan menunjukkan KTP elektronik berbentuk digital atau yang lebih dikenal dengan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Bagi warga Katingan, cara untuk aktivasi IKD di smartphone pun sangat mudah yaitu cukup mengunjungi Kantor Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Katingan lalu mendownload aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) di playstore atau Appstore, kemudian mengisi data NIK, Nomor Handphone dan Email dilanjutkan dengan melakukan Swafoto untuk pemindaian Face Recognation, Langkah selanjutnya pilih scan QRCode (Petugas Disdukcapil Kab Katingan) akan melaksanakan scan QR Code ini. Tahap berikutnya Cek email yang didaftarkan untuk mengaktivasi kode aktivasi IKD tadi lalu  Masuk ke aplikasi IKD dengan pin yang dikirim di email. (AR)



Tulis Komentar

(Tidak ditampilkan dikomentar)