Dalam rangka meningkatkan jumlah kepemilikan dokumen kependudukan bagi masyarakat Kabupaten Katingan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Katingan melakukan kegiatan jemput bola yang dilaksanakan pada setiap tahunnya, dimana kegiatan ini dimaksudkan untuk lebih mendekatkan diri kepada masyarakat dalam memberikan pelayanan pengurusan dokumen administrasi kependudukan.
Disamping pelaksanaan kegiatan jemput bola, dilaksanakan juga sosialisasi terkait Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 109 Tahun 2019 tentang Formulir dan Buku yang digunakan dalam Administrasi Kependudukan dimana didalamnya menjelaskan tentang perubahan jenis dokumen kependudukan yang menggunakan kertas HVS A4 80 gram yang dilengkapi dengan Tanda Tangan Elektronik (TTE) berupa QR Code (kecuali KIA dan KTP-El) serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 470/295/SJ tanggal 29 Januari 2016 tentang KTP Elektronik yang berlaku seumur hidup.
Kegiatan jemput bola di Desa Telangkah dan Desa Banut Kalanaman maupun desa sekitar yang dilaksanakan pada tanggal 23 sampai dengan 25 Pebruari ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta animo masyarakat sangat besar, hal ini disebabkan karena masyarakat dapat secara langsung datang dan mengurus dokumen kependudukan secara gratis tanpa menempuh perjalanan yang panjang untuk datang ke ibukota kabupaten serta dapat berkonsultasi langsung terkait masalah dokumen administrasi kependudukan, baik itu kartu keluarga, akta kelahiran, akta perkawinan, kia maupun ktp-el, dll.
Adapun rincian permohonan dokumen administrasi kependudukan oleh masyarakat terdiri dari :
1. Kartu Keluarga
- Kartu Keluarga / SKPWNI Desa Telangkah : 26 permohonan
- Kartu Keluarga / SKPWNI Desa Banut Kalanaman : 19 permohonan
- Kartu Identitas Anak usia > 5 tahun Desa Telangkah : 4 permohonan
- Kartu Identitas Anak usia > 5 tahun Desa Banut Kalanaman : 12 permohonan
2. Akta Pencatatan Sipil Desa Telangkah dan Desa Banut Kalanaman
- Akta Kelahiran : 32 permohonan
- Kartu Identitas Anak usia < 5 Tahun : 13 permohonan
- Akta Perkawinan : 9 permohonan
- Akta Kematian : 2 permohonan
3. Kartu Tanda Penduduk Elektronik
- Perekaman dan Pergantian KTP di Desa Telangkah : 45 permohonan
- Perekaman dan pergantian KTP di Ds Banut Kalanaman : 23 permohonan
Dengan adanya pelayanan kegiatan jemput bola ini dapat memberikan kesadaran serta pemahaman kepada masyarakat dimana dokumen kependudukan ini merupakan dasar dari semua pelayanan, baik itu untuk kesehatan, perbankan, bantuan sosial, sekolah maupun untuk pelaksanaan pemilu dan pilkada. Karena itu diharapkan kerjasama dan partisipasi seluruh masyarakat, baik itu para perangkat desa, RT, RW untuk dapat lebih aktif melaporkan maupun memberikan informasi terutama bagi warga yang meninggal agar data kependudukan selalu terupdate dan terbaru.
Tulis Komentar