Kadis menyampaikan "Sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 66 Tahun 2024 tanggal 15 Januari 2024, calon pemilih bisa menunjukkan fotocopy KTP, SIM, KK atau dokumen lainnya, baik berupa file Pdf, maupun foto KTP yang di share melalui Aplikasi Whatsapp".
Komantar Terakhir